DASAR
|
:
|
||||
MAKSUD DAN TUJUAN
|
:
|
Melaksanakan tugas peserta Bimbingan Teknis dan Sertifikasi
Kompetensi Budaya dan Dokumentasi bagi Aparatur Pemerintah Tingkat Lanjut
Tahun 2014
|
|||
WAKTU PELAKSANAAN
|
:
|
03 s.d 07 September 2014
|
|||
NAMA PETUGAS
|
:
|
Djoko Septian A, A.Md
|
|||
DAERAH TUJUAN/ INSTANSI YANG DIKUNJUNGI
|
:
|
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Star Hotel, Jl. MT Haryono No 972, Semarang |
|||
PETUNJUK/ARAHAN
YANG DIBERIKAN
|
:
|
Memberikan penjelasan mengenai Pelayanan PPID dan Ujian
Sertifikasi Bagi Aparatur Pemerintah Tingkat Lanjut
|
|||
MASALAH/TEMUAN
|
:
|
1. Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik dengan mendirikan PPID yaitu Klinik Pendidikan
2. PPID Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan Uji Konsekuensi dan melakukan
uploading data sesuai klasifikasi informasi yang dibutuhkan
|
|||
SARAN TINDAKAN
|
:
|
1. Dalam perihal Data dan Dokumen
diperlukan adanya perluasan arsip yaitu menjadikan dalam bentuk
elektronik(digital) sehingga terbentuk sistem data yang paperless
2. Terhadap
pejabat fungsional yaitu pranata humas atau petugas layanan informasi terkait
informasi dikecualikan bilamana terdapat keberatan dari pemohon maka bisa
dilakukan pendampingan kajian UU bahwa terdapat kalimat “dengan sengaja”
sehingga terdapat payung hukum yang tepat untuk PPID
3. Bilamana
Terjadi pemanggilan oleh Komisi Informasi terhadap atasan PPID yaitu Kepala
Dinas, maka Kepala Dinas diharuskan membawa Surat Kuasa atau Legal Standing
dalam melakukan mediasi
4. Badan Publik
atau SKPD Dinas Pendidikan tidak perlu melakukan pertimbangan kepada Badan
Publik lain dalam menentukan Daftar Informasi Publik, cukup menghadirkan
Kepala Bidang di masing masing SKPD untuk dilakukan Uji Konsekuensi
|
|||
LAIN-LAIN
|
:
|
-
|
Surabaya, 8
September 2014
Petugas,
DJOKO
SEPTIAN A, A.Md
0 komentar:
Post a Comment